Soal Plesiran Gayus, Kejagung Menampik Bertanggung Jawab

Kejaksaan Agung menampik ikut bertanggung jawab terkait keluarnya Gayus Haloman P. Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak dari Rumah Tahanan Mako Brimob untuk plesir ke Bali.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Nov 2010, 11:09 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menampik ikut bertanggung jawab terkait keluarnya Gayus Haloman P. Tambunan terdakwa kasus mafia pajak dari Rumah Tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat, untuk plesir ke Bali. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Babul Khoir Harahap di Jakarta, baru-baru ini.

Saat jumpa pers, Babul juga membantah tudingan sejumlah pihak yang mensinyalir keterlibatan aparat kejaksaan dalam kasus itu. Ia menjelaskan berdasarkan kronologis, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (3/11), Gayus dibawa petugas kejaksaan dengan pengawalan anggota Brimob Depok. Mereka berangkat pukul 17.00 WIB dan tiba di Rutan Brimob jam 18.00 WIB.

Sesampainya di Rutan, pegawai kejaksaan yang mengawal Gayus masuk ke sel serta menandatangai kertas berita acara penyerahan, sebagaimana prosedur penyerahan tahanan. "Biasanya setelah penyerahan, kami menandatangani lembar kertas berita acara penyerahan," kata Babul.(EDO/ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya