Membela Diri, Patrialis Sebut Beli Apartemen Bukan untuk Anggita

Patrialis Akbar menuturkan, keinginannya membeli sebuah apartemen lantaran mendapat potongan harga cukup tinggi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Agu 2017, 07:09 WIB
Mantan hakim MK Patrialis Akbar memberi keterangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). Patrialis Akbar menjadi terdakwa kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak terima disebut membutuhkan uang Rp 2 miliar untuk melunasi pembelian satu unit apartement Casa Grande. Menurut Patrialis, pernyataan jaksa tersebut telah memutarbalikan fakta. Apalagi jika disebutkan bahwa dia sangat mengharapkan uang Rp 2 miliar itu dari Basuki Hariman, terdakwa suap.

"Tidak benar saya mau beli apartemen tersebut dengan mengharapkan uang Rp 2 miliar dari Basuki Hariman," kata Patrialis saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2017.

Dia menuturkan, keinginannya membeli sebuah apartemen lantaran mendapat potongan harga cukup tinggi dari marketing apartemen bernama Irwan Nazif. Menurut Patrialis, Irwan juga sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dan membuka soal alasan dirinya ingin membeli apartemen Casa Grande.

"Diskon besar waktu itu dari Rp 3,4 miliar menjadi Rp 2,2 miliar. Kedua soal prospek hasil sewa sekitar Rp 25 sampai Rp 30 juta sebulan. Untuk itu saya tertarik," ujar Patrialis.

Tak hanya itu, Patrialis juga menyesalkan pernyataan yang menyebut, dia berencana membeli apartemen itu untuk diberikan kepada seorang wanita bernama Anggita Eka Putri.

"Tidak benar dan menyesatkan apabila rencana pembelian apartemen diberikan kepada orang lain. Ini bersifat fitnah," tegas Patrialis.

Jaksa KPK menuntut mantan hakim MK Patrialis Akbar 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Patrialis mengembalikan uang sebesar US$ 10 ribu dan Rp 4.043.000.

Jaksa mengungkapkan, tuntutan nilai pengembalian uang tersebut sesuai yang diterima terdakwa Patrialis dalam kasus suap Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan uang yang diterima Patrialis diduga untuk keperluan melunasi pembelian apartemen untuk Anggita, teman wanita Patrialis.

"Terdakwa waktu itu sedang memerlukan dana dengan jumlah Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar untuk Anggita Eka Putri," kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor,  Jakarta Pusat,  Senin 14 Agustus 2017.

Jaksa melanjutkan, pada 22 Januari 2017, Patrialis membayar booking fee sebesar Rp 50 juta. Patrialis kemudian berencana melunasi sisa pembelian apartemen dengan mata uang asing.

"Rencananya terdakwa akan melunasi satu unit apartemen tersebut pada 3 Februari 2017 secara tunai dengan mata uang asing," imbuh Jaksa Lie.

Anggita sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya,  Anggita mengaku diajak melihat-lihat apartement. Anggita juga mengaku sering diberikan uang.

Menurut Jaksa, Patrialis Akbar terbukti menerima hadiah uang sebesar US$ 70 ribu, sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman, yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya, NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya