Di Pansus, Eks Hakim Syarifuddin Cerita Soal Kriminalisasi KPK

Syarifudin memperlihatkan video pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK yang diputar dalam persidangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Agu 2017, 03:18 WIB
Mantan hakim Syarifuddin Umar menerima uang sebesar Rp 100 juta dalam bentuk cek yang dititipkan oleh KPK kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar menyambangi Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di depan para anggota Pansus, Syarifuddin membeberkan bagaimana ia memenangkan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap.

Syarifuddin sempat dijerat perkara suap, hingga akhirnya diadili. Ia tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.

"Kenapa seorang mantan hakim datang ke Pansus KPK untuk mencari keadilan, bukankah hakim yang harusnya memberikan keadilan. Jangan mengharap ada keadilan, tergantung kacamata yang digunakan," kata Syarifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

MA, kata Syarifudin, mengabulkan kasasi itu sehingga mengharuskan KPK membayar uang ganti rugi ke Syarifuddin. Merasa menang, Syarifudin mengaku berhasil mengalahkan KPK menggunakan produk hukum yang diterbitkan lembaga antirasuah tersebut.

"Manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya, kalau Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam praperadilan, saya juga menggugat perbuatan melawan hukum. Saya bisa menang karena alat bukti yang saya gunakan merupakan produk KPK sendiri untuk membuktikan bahwa KPK telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan," terang Syarifuddin.

Tak hanya itu, Syarifuddin juga memperlihatkan video pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK yang diputar dalam persidangan. Ia mengeluhkan kinerja KPK yang dianggapnya sudah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.

"Sadapan diperoleh pada saat terjadinya pembicaraan, dan didengar langsung. Yang terjadi rekaman pembicaraan dengan mengambil memory HP yang termuat isi SMS, ada pembicaraan. Itu namanya rekaman pembicaraan," tambah dia.

Syarifuddin menilai KPK sudah melakukan rekayasa untuk mengkriminalisasi dirinya. "KPK menyatakan melalui jubirnya Johan Budi sah-sah saja hakim Syarifuddin menyangkal, KPK punya sadapan. Ini yang selalu diucapkan KPK soal sadapan dan ini merupakan kebohongan publik," ucap dia.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya