PHOTO: Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Patrialis Akbar Bacakan Pembelaan

oleh FatkhurrozDiterbitkan 21 Agustus 2017, 12:45 WIB
Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Patrialis Akbar Bacakan Pembelaan
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor Patrialis Akbar menunjukan Nota Pembelaan saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor Patrialis Akbar menunjukan Nota Pembelaan saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Pada sidang itu Patrialis Akbar Membacakan Nota pembelaan sebanyak 38 halaman. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar membacakan Nota Pembelaan Pribadi saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Patrialis menyebut 12,5 tahun bui karena diduga menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.000 tidak berkeadilan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar menunjukan Nota Pembelaan Pribadi kepada tim Penuntut Umum saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Patrialis keberatan dan menolak membayar uang pengganti dan denda. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar menunjukan Nota Pembelaan Pribadi kepada kuasa hukum saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar berinteraksi dengan kuasa hukumnya saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Pada sidang tersebut Patrialis Akbar Membacakan Nota pembelaan sebanyak 38 halaman yang di buatnya sendiri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor Patrialis Akbar bersalaman dengan tim kuasa hukum saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor Patrialis Akbar berjalan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya