Terdakwa kasus dugaan suap daging impor Patrialis Akbar menunjukan Nota Pembelaan saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Pada sidang itu Patrialis Akbar Membacakan Nota pembelaan sebanyak 38 halaman. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar membacakan Nota Pembelaan Pribadi saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Patrialis menyebut 12,5 tahun bui karena diduga menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.000 tidak berkeadilan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar menunjukan Nota Pembelaan Pribadi kepada tim Penuntut Umum saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Patrialis keberatan dan menolak membayar uang pengganti dan denda. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar menunjukan Nota Pembelaan Pribadi kepada kuasa hukum saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar berinteraksi dengan kuasa hukumnya saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Pada sidang tersebut Patrialis Akbar Membacakan Nota pembelaan sebanyak 38 halaman yang di buatnya sendiri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor Patrialis Akbar bersalaman dengan tim kuasa hukum saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor Patrialis Akbar berjalan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)