Liputan6.com, Jayapura: Empat anggota TNI Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama Nabire, Kodam XVII Cendrawasih divonis pidana lima dan tujuh bulan kurungan dalam dua sidang terpisah di Pengadilan Militer III-9 Jayapura, Kamis (11/11). Para terdakwa dinilai mencoreng nama TNI di tingkat nasional maupun internasional dalam kasus penganiayaan terhadap warga Papua.
Sidang pertama dipimpin Hakim Kolonel Majid Adnan memutus Letda Cosmos Z bersalah karena membiarkan anak buahnya melakukan kekerasan. Cosmos Z dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lain lebih ringan. Vonis hakim lebih berat daripada tuntutan oditur militer.
Video penganiayaan terhadap warga Kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, pada 7 Maret silam, sempat tersebar luas di situs Youtube. Kasus ini sempat menjadi berita utama media dunia. Saat itu pasukan TNI sedang mencari David Tabuni. Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu diduga memiliki senjata api hasil rampasan aparat keamanan.(AIS)
Sidang pertama dipimpin Hakim Kolonel Majid Adnan memutus Letda Cosmos Z bersalah karena membiarkan anak buahnya melakukan kekerasan. Cosmos Z dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lain lebih ringan. Vonis hakim lebih berat daripada tuntutan oditur militer.
Video penganiayaan terhadap warga Kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, pada 7 Maret silam, sempat tersebar luas di situs Youtube. Kasus ini sempat menjadi berita utama media dunia. Saat itu pasukan TNI sedang mencari David Tabuni. Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu diduga memiliki senjata api hasil rampasan aparat keamanan.(AIS)