VIDEO: Patrialis Akbar Dituntut Hukuman 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Hakim Konstitusi dan Menkumham, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 14 Agu 2017, 16:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan Hakim Konstitusi dan Menkumham, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis dianggap terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya