Wandoyo Siswanto Kembali Diperiksa KPK

Wandoyo diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

oleh Liputan6 diperbarui 09 Nov 2010, 11:49 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Staf Ahli Menteri Kehutanan, Wandoyo Siswanto, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/11). Wandoyo diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Namun saat wartawan bertanya perihal pemeriksaan, Wandoyo hanya melempar senyum kepada wartawan. Dirinya lebih memilih diam dan segera memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan lobi KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Wandoyo, bos PT Masaro Anggoro Widjojo dan Putronevo A Prayugo.

KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang sebesar  US$ 20 ribu atau sekitar Rp 200 juta yang diperoleh dari Sekjen Departemen kehutanan, Boen Purnama. Uang tersebut diduga berasal dari proyek SKRT di Departemen Kehutanan.

Proyek SKRT di Dep Hut ini sebelumnya telah dihentikan Menteri Kehutanan M Prakosa. Namun kembali dilanjutkan pada 2007, pada masa Menteri Malam Sambat Kaban. (MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya