Besok, Pemenang Divestasi BCA Diumumkan

Pemerintah akan mengumumkan pemenang divestasi BCA, Selasa besok. Standard Chartered Bank dan Konsorsium Farallon Indonesia berpeluang memenangkan.

oleh Liputan6Diterbitkan 12 Maret 2002, 02:53 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Proses divestasi Bank Central Asia memasuki tahap final. Pemerintah akan mengumumkan investor yang berhak membeli 51 persen saham milik pemerintah di bank retail terbesar di Indonesia, Selasa besok. Satu di antara dua investor yang lulus uji kelayakan dan kepantasan: Standard Chartered Bank dan Konsorsium Farallon Indonesia yang pasti keluar sebagai pemenang. Demikian informasi yang diperoleh SCTV, baru-baru ini.

Sejak awal, proses divestasi BCA tak berlangsung mulus. Pada 1999, rencana penjualan saham BCA ke mitra strategis terganjal harga saham yang anjlok. Untuk itu, pemerintah menunda divestasi saham BCA pada 2000. Pada Mei 2000, saham BCA resmi ditawarkan di Bursa Efek Jakarta. Lima bulan kemudian, pemerintah dan DPR bersepakat menunda kembali divestasi BCA. Alasannya, penjualan bank bekas milik Kelompok Salim itu masih perlu pengkajian lebih lanjut. Akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat melepas 30 persen saham BCA pada 1 Maret 2001. Atas dasar itulah, Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Juni 2001 menyeleksi 15 investor. Dari jumlah itu, enam investor dinyatakan lolos seleksi.

Namun pada Agustus tahun yang sama, pemerintah mengulang tender penjualan saham BCA sebesar 30 persen dan mengubah kebijakan menjadi 51 persen. Langkah ini disetujui DPR, dua pekan kemudian. Dari proses penawaran ini, 18 investor kembali mengajukan diri untuk membeli saham BCA. Setelah diseleksi, hanya sembilan investor memenuhi persyaratan. Dari jumlah tersebut, empat investor memberikan penawaran akhir. Keempat investor itu adalah Farallon Capital, Gabungan Koperasi Batik Indonesia, Konsorsium Standard Chartered Bank, dan Konsorsium Bank Mega [baca: Stanchart Optimistis Memenangkan Tender BCA].

Pada 25 Februari silam, Bank Indonesia mengumumkan hasil fit and proper test terhadap sejumlah calon investor BCA. Dalam pengumuman itu, BI memutuskan memilih Farallon Capital dan Standard Chartered Bank menjadi bidder yang berhak menjadi kandidat utama pembeli BCA. Namun, tak sesederhana itu. Meski BI telah menyerahkan hasil tersebut ke BPPN, keputusan pemenang tender masih belum ditentukan. Belakangan, pemerintah melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi malah membentuk Tim Gabungan Independen. Tim inilah yang akan menentukan pemenang divestasi BCA [baca: Tim Pengevaluasi Bidder BCA Dibentuk].(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya