Polri Terima Bukti Rentut dari Kejaksaan

Bareskrim Polri telah menerima barang bukti surat rentut dan akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan menyelidiki kasus ini.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Nov 2010, 10:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima barang bukti surat rencana rencana penuntutan (rentut). Pihak kepolisian akan terus menyelidiki terkait pemalsuan surat rentut terhadap terdakwa Gayus Tambunan saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang ke Mabes Polri.

"Barang bukti surat rentut sudah diterima. Harus sesuai prosedur. Ditetapkan terlebih dulu apakah ini asli atau palsu," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Pol. Ito Sumardi, Jumat (5/11). Diakui Ito, surat bukti penyidikan diserahkan langsung oleh pihak Kejaksaan. "Iya, kita kan kerjasama sama Kejaksaan," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melaporkan Jaksa Cirus Sinaga ke Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan dan pembocoran dokumen rahasia negara. Berdasarkan investigasi internal Kejagung, Cirus diketahui membocorkan surat rentut Gayus Tambunan [baca: Kejagung Laporkan Jaksa Cirus Cs ke Mabes Polri]. Namun hingga Kamis kemarin, sejumlah dokumen penyelidikan belum diserahkan pihak Kejaksaan.(MRQ/AYB)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya