Alasan Polisi Tetapkan Dirut PT IBU Tersangka Kasus Beras

Polisi memiliki bukti awal yang cukup untuk menjerat tersangka.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 03 Agu 2017, 03:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kecurangan beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) memasuki babak baru. Barekrim Polri akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Ibu, Trisnawan Widodo sebagai tersangka.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (3/8/2017), karena diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen, polisi memiliki bukti awal yang cukup untuk menjerat tersangka, yakni keterangan 24 saksi dan suplier dan uji laboratorium yang dilakukan Satgas Pangan. Tersangka langsung ditahan usai diperiksa sejak Selasa malam, 1 Agustus 2017.

PT IBU diduga melakukan 3 pelanggaran yang bertentangan dengan standar SNI. Pertama, kemasan beras maknyus dan ayam jago mencantumkan angka kecukupan gizi (AKG), padahal sebagai produk bukan olahan seharusnya mencantumkan komposisi beras.

Kedua, kemasan tidak mencancutmkan kelas mutu beras dan ketiga, nama perusahaan yang memproduksi beras pada kemasan tidak sesuai. Pada kemasan tertulis PT Sakti. Namun faktanya beras diproduksi PT IBU.

Tersangka dijerat 3 pasal berlapis, yakni UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP terkait monopoli sehingga terancam penjara 20 tahun.

Praktik kecurangan beras ini terungkap dalam pengerebekan yang dilakukan oleh satgas pangan di sebuah gudang milik PT IBU di Karawang, Jawa Barat, dua pekan lalu, di mana ditemukan 2 merek beras jenis premium maknyus dan ayam jago sebanyak 1.100 ton yang diduga merugikan konsumen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya