Polri Segera Usut Kasus Pemalsuan Rentut

Pihak Polri pun akan menindaklanjuti laporan Kejagung terkait dengan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dengan mempersiapkan surat panggilan terhadap jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 01 November 2010, 11:08 WIB
Polri

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaporkan kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa Gayus Tambunan saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang ke Mabes Polri. Pihak Polri pun akan menindaklanjutinya dengan mempersiapkan surat panggilan terhadap jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung.   "Tadi pagi sudah saya cek, Bareskrim sudah menyusun langkah-langkah" ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Iskandar Hasan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (01/11).   Menurut Iskandar, saat ini polisi masih menyelidiki laporan kasus dugaan pemalsuan rentut yang dilaporkan tim pemeriksa Kejagung. Ia berjanji penyidik akan segera memeriksa pihak-pihak yang terkait.   "Mungkin minggu-minggu ini akan melayangkan panggilan," ujar Iskandar.   Selain memeriksa dua saksi tersebut, lanjut Iskandar, Polri juga akan memeriksa 10 saksi yang diajukan Kejagung. "Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan siap kira-kira saksi yang bisa kita mintai keterangan, berikut barang bukti yang terkait," jelas dia.    Sebelumnya diberitakan, Kejagung melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung ke Mabes Polri. Mereka diduga terkait dengan pemalsuan rentut dalam kasus penggelapan pajak [baca: Kejagung Laporkan Jaksa Cirus Cs ke Mabes Polri]. (MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya