Pencuri Bus Transjakarta Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pencuri bus Transjakarta pasrah saat digiring polisi di halaman Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2017, 08:48 WIB
Pencuri bus Transjakarta pasrah saat digiring polisi di halaman Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Sentot Setiadi pasrah saat digiring polisi di halaman Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Sentot Setiadi yang sehari-harinya merupakan sopir cadangan bus Transjakarta itu, membawa kabur bus Transjakarta selama dua hari.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (28/7/2017), pelarian Sentot terhenti. Polisi membekuknya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.

Perbuatan Sentot tergolong nekat. Selama pelarian, Sentot sempat menabrak truk dan menggadaikan CCTV bus Transjakarta yang dia curi untuk mengisi bensin.

Polisi juga menyita satu bus Transjakarta yang dibawa kabur. Polisi juga akan menjerat tersangka Sentot dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saksikan penangkapan pencuri bus Transjakarta selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya