Kasus Cuitan Ahmad Dhani Ditingkatkan ke Penyidikan

Laporan tersebut terkait cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya yang dianggap menghina pendukung Ahok pada awal 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Jul 2017, 23:36 WIB
Ahmad Dhani adalah musisi Indonesia yang dikenal karena membentuk band Dewa 19

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meningkatkan status penyelidikan laporan soal musisi Ahmad Dhani ke tahap penyidikan. Laporan tersebut terkait cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya yang dianggap menghina pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada awal Maret 2017.

"Benar telah ditingkatkan ke penyidikan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Budi Setiadi, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Dia mengatakan, peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran polisi telah menemukan unsur tindak pidana. Kendati begitu, polisi belum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Belum (tersangka), masih sidik," ucap Budi.

Status Dhani saat ini masih sebagai terlapor dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi berencana memeriksa Dhani dalam waktu dekat ini.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, dengan nada yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Ia kemudian dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Saksikan video berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya