Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan Kasasi Kejaksaan Agung soal keabsahan penahanan Ginandjar Kartasasmita dalam kasus korupsi, Rabu (6/3). Mantan Menteri Pertambangan dan Energi itu menjadi tersangka perkara korupsi technical assistance contract (TAC) atau kontrak kerja sama bantuan teknis antara PT Ustraindo Petro Gas dan Pertamina yang merugikan negara US$ 23,3 juta. "Saat ini keputusan tersebut tengah disiapkan untuk dikirim ke PN Jaksel," kata Ketua MA Bagir Manan di Kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (7/3) petang.
Menurut Bagir, keputusan itu juga sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengugurkan penahanan Wakil Ketua MPR itu. Dalam putusan Kasasi MA itu disebutkan bahwa penahanan Ginandjar saat itu sah secara hukum [baca: Kejagung Resmi Menahan Ginandjar]. Bagir menjelaskan dalam permohonan kasasi itu, Kejagung mempertanyakan keabsahan penahanan Ginandjar itu. Kejagung juga memberikan berbagai argumen penahanan yang dikuatkan berbagai bukti. Menilik alasan Kejagung, majelis hakim MA sepakat. "Majelis MA hanya memberikan pertimbangan apakah tindakan-tindakan sebelumnya sah atau tidak sah," kata Bagir.
Sekadar mengingatkan, setelah Kejagung memutuskan untuk menahan Ginandjar, kuasa hukum Ginandjar mengajukan praperadilan atas penahanan diri kliennya itu. Alasannya, penahanan itu dinilai tidak sah secara hukum dan permohonan itu disetujui majelis hakim PN Jaksel. Selain Ginandjar, tersangka dalam kasus TAC ini adalah mantan Mentamben I.B. Sudjana, mantan Direktur Utama Pertamina Faisal Abda`oe, dan Direktur Utama PT UPG Praptono Tjitohuojo [baca: Ginandjar dan I.B. Sujana Resmi Menjadi Tersangka].
Menyikapi keputusan MA itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Barman Zahir mengatakan, Kejagung otomatis akan membuka kembali kasus korupsi TAC. "Dalam waktu kurang dari sepekan ini, setelah menerima salinan putusan MA tersebut, kita akan membuka kembali kasus TAC," kata Barman. Ketika ditanya kemungkinan Ginandjar akan kembali ditahan, Barman menyatakan itu bisa saja dilakukan.(DEN/Gaby Getal dan Agus Ginandjar)
Menurut Bagir, keputusan itu juga sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengugurkan penahanan Wakil Ketua MPR itu. Dalam putusan Kasasi MA itu disebutkan bahwa penahanan Ginandjar saat itu sah secara hukum [baca: Kejagung Resmi Menahan Ginandjar]. Bagir menjelaskan dalam permohonan kasasi itu, Kejagung mempertanyakan keabsahan penahanan Ginandjar itu. Kejagung juga memberikan berbagai argumen penahanan yang dikuatkan berbagai bukti. Menilik alasan Kejagung, majelis hakim MA sepakat. "Majelis MA hanya memberikan pertimbangan apakah tindakan-tindakan sebelumnya sah atau tidak sah," kata Bagir.
Sekadar mengingatkan, setelah Kejagung memutuskan untuk menahan Ginandjar, kuasa hukum Ginandjar mengajukan praperadilan atas penahanan diri kliennya itu. Alasannya, penahanan itu dinilai tidak sah secara hukum dan permohonan itu disetujui majelis hakim PN Jaksel. Selain Ginandjar, tersangka dalam kasus TAC ini adalah mantan Mentamben I.B. Sudjana, mantan Direktur Utama Pertamina Faisal Abda`oe, dan Direktur Utama PT UPG Praptono Tjitohuojo [baca: Ginandjar dan I.B. Sujana Resmi Menjadi Tersangka].
Menyikapi keputusan MA itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Barman Zahir mengatakan, Kejagung otomatis akan membuka kembali kasus korupsi TAC. "Dalam waktu kurang dari sepekan ini, setelah menerima salinan putusan MA tersebut, kita akan membuka kembali kasus TAC," kata Barman. Ketika ditanya kemungkinan Ginandjar akan kembali ditahan, Barman menyatakan itu bisa saja dilakukan.(DEN/Gaby Getal dan Agus Ginandjar)