Tersangka Kasus E-KTP Andi Narogong Segera Diadili

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus e-KTP terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jul 2017, 20:05 WIB
Andi Narogong diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus e-KTP terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP.

"Penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama AA (Andi Agustinus) ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Kini jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk membuat surat dakwaan kasus e-KTP dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Andi sendiri memilih bungkam saat keluar dari Gedung KPK.

Sebelumnya, Andi ditangkap Satgas KPK pada Kamis 23 Maret 2017 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Usai penangkapan, Andi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP lantaran diduga menjadi salah satu pengatur proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi disebut turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP dengan dua terpidana Irman dan Sugiharto.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya