MUI Usulkan Konsep Khilafah HTI Diuji ke Pengadilan

MUI juga tengah mengkaji dari sisi agama tentang apa yang dikerjakan dan dilakukan HTI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Jul 2017, 18:50 WIB
Suasana kantor HTI usai dibubarkan

Liputan6.com, Jakarta - Konsep Khilafah yang dipercaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi pro dan kontra dan berujung pada pembubaran ormas tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar konsep Khilafah itu dibawa ke pengadilan.

"Menurut saya ini sebaiknya diuji, dibawa ke pengadilan. Karena saya baca AD/ART-nya, asasnya Islam di bawah naungan NKRI dan Pancasila," kata Sekjen MUI, Anwar Abbas, di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dia menuturkan, organisasi apapun boleh menggunakan asas Islam. Namun jangan ada cita-cita untuk mengganti NKRI dengan bentuk yang lain.

"Asas Islam enggak apa-apa. Asal dia tidak ingin mengganti NKRI dengan bentuk lain. Tidak ingin mengganti falsafah bangsa dengan falsafah lain," jelas Anwar.

Dia menuturkan, MUI juga tengah mengkaji dari sisi agama tentang apa yang dikerjakan dan dilakukan HTI. Namun, belum selesai.

"MUI kan sebenarnya kajian-kajian agama dan itu sudah ada komisi pengkajian dan sudah dilaporkan, tapi belum selesai. Cuma sebagai gambaran saja, kan ada 10 kriteria sesat, MUI keluarkan itu. Dan kesimpulan sementara, kemarin kalau pakai kriteria itu, enggak ada yang terlanggar dan dilanggar HTI," tegas Anwar.

Meski demikian, hasil kajian yang dilakukan pihaknya masih belum final betul. Sehingga belum bisa menyimpulkan.

"Hasil kajian kemarin belum final betul. Secara akidah kajiannya belum ada yang bermasalah ditemukan. Tapi masih ada kajian-kajian lebih lanjut. Komisi pengkajian yang tahu," tegas Anwar.



Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya