DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sumantri mengimbau agar wajib pajak mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan pengampunan pajak ini.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Jul 2017, 09:13 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KN). Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1594 Tahun 2017.

Warga Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan tersebut mulai 19 Juli-31 Agustus 2017. Kepala BPRD, Edi Sumantri, mengatakan, kebijakan tersebut untuk meringankan warga dan untuk memperingati HUT RI ke-72.

"Tujuannya tentu untuk kepentingan DKI. Ayo dimanfaatkan," ujar Sumantri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Ia juga mengimbau agar wajib pajak mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan pengampunan pajak ini.

"Wajib pajak yang membayarkan PKB dan BBNKB setelah 31 Agustus kembali dikenakan sanksi sesuai peraturan," ucap Sumantri.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya