Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR periode 2009-2014 Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (18/7/2017), penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Setya Novanto ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPR pada 2009-2014 yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 2,3 triliun. KPK menduga pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR itu, melalui Andi Narogong memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR terkait pengadaan e-KTP.
Selain itu, Setya Novanto berperan dalam pengondisian barang dan jasa e-KTP dengan nilai paket sebesar Rp 5,9 triliun. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement