Apakah NPWP Jadi Aktif Otomatis Saat Bayar BPJS Bulanan?

Saat ini status NPWP yang non efektif karena sudah lama tak bekerja, dan ingin buat BPJS Kesehatan dan rekening di Bank.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2017, 11:41 WIB
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin menanyakan mengenai status nomor pokok wajib pajak (NPWP). Saat ini status NPWP yang non efektif karena sudah lama tidak bekerja, tetapi saya ingin membuat BPJS Kesehatan dan rekening di bank. Pertanyaannya, apakah dengan mengisi nomor NPWP di formulir BPJS Kesehatan dan pembukaan rekening, NPWP saya akan menjadi aktif secara otomatis saat melakukan pembayaran bulanan BPJS Kesehatan?

 

Terimakasih,

 

 


bundaxxxx@gmail.com

 

 

 

Jawaban:

 

Yth. Saudari Dita,

NPWP non-efektif otomatis akan kembali aktif apabila Saudari melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Jika Saudari mencantumkan NPWP hanya untuk pengisian formulir BPJS dan pembukaan rekening bank, NPWP Saudari tetap akan non-efektif sepanjang tidak ada pembayaran pajak dan pelaporan SPT.


Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

 

Logo Citasco

 

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya