Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah memblokir website Telegram pada komputer, karena dianggap memuat banyak konten radikal. Pemerintah juga menilai ada sejumlah kelemahan dalam website Telegram, hingga akhirnya memutuskan pemblokiran.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Minggu (16/7/2017), Presiden Joko Widodo menegaskan, langkah tersebut ditempuh demi menegakkan keamanan negara.
Advertisement
Sementara Polri mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) memblokir Telegram. Pasalnya, Telegram kerap digunakan jaringan teroris untuk berkomunikasi, termasuk dalam aksi teror bom Thamrin, Kampung Melayu hingga penusukan anggota Polri.
Sejauh ini, pemerintah baru memblokir website Telegram, tetapi tidak memblokir aplikasi di telepon genggam, dengan harapan pihak Telegram dapat melakukan penyaringan pada aplikasinya.
Pemblokiran website Telegram menuai reaksi pro kontra di dunia maya. Pendiri Telegram, Pavel Durov, menyatakan belum pernah menerima keluhan dari Pemerintah Indonesia sebelumnya.
Disebutkan pula, Telegram tengah mengupayakan langkah agar pemblokiran batal, di antaranya dengan memblokir channel yang berhubungan dengan terorisme serta membentuk tim moderator khusus.
Baca Juga
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 29 April 2024, via Live Streaming Pukul 18:00 WIB
Jangan Lewatkan Pintu Berkah Spesial di Indosiar Senin 29 April 2024 Melalui Live Streaming Pukul 16:00 WIB
Tonton Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 29 April 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB