Pemprov DKI Berlakukan Pajak Progresif

Pajak progresif mulai diberlakukan 1 Januari 2011. Ini berarti semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi besaran pajak yang dikenakan.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Okt 2010, 17:32 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mulai 1 Januari 2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor. Besarnya berkisar antara 1,5 hingga 4 persen. Demikian diutarakan Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, Sabtu (16/10).

Ini berarti semakin banyak kendaraan, baik roda dua maupun empat yang dimiliki, maka semakin tinggi besaran pajak yang dikenakan. Langkah ini sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Sejumlah warga tak keberatan terhadap kebijakan ini. "Setuju. Kalau untuk pembangunan ya oke-oke saja," tutur Yani, warga setempat.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya