Perbedaan Tarif Taksi Online dan Konvensional

Selain persoalan internal, transportasi online juga dihadapkan dengan peraturan tarif baru dari pemerintah.

oleh herlan.primasto diperbarui 05 Jul 2017, 06:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Selain persoalan internal, transportasi online juga dihadapkan dengan peraturan tarif baru dari pemerintah.

Meski demikian, kenaikan tarif taksi online per satu Juli lalu, tak membuat taksi online ditinggalkan pelanggannya.

Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (5/7/2017), Tim Liputan 6 SCTV, akan coba menggambarkan kepada bagaimana perbedaan tarif saat menaiki taksi konvensional dan taksi online.

Pertama-tama, pesan taksi online. Cukup buka aplikasi tulis tujuan kemudian dalam beberapa menit mobil akan datang.

Lalu pilih rute Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuju ke Stasiun Tanjung Priok, dengan jarak sekitar tujuh kilometer. Tarif yang harus dibayar untuk perjalanan ini, adalah Rp 39 ribu.

Selanjutnya, tim Liputan 6 mencoba mencari taksi konvensional, dengan rute sebaliknya, dari Stasiun Tanjung Priok menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan argometer yang terus bergerak, tim Liputan 6 harus membayar tarif Rp 49 ribu.

Naiknya tarif taksi online justru ditanggapi biasa saja oleh para penggunanya. Masyarakat beralasan taksi online lebih praktis dan nyaman.

Sejak tanggal 1 Juli lalu, tarif untuk penggunaan taksi online naik, sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya