Didukung 393 Suara, Parlemen Jerman Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Mantan walikota Berlin Klaus Wowereit saat mengikuti demontrasi kaum LGBT di depan Gerbang Brandenburg di Berlin (30/6). Jerman melegalkan u

oleh Fatkhurroz diperbarui 01 Jul 2017, 11:20 WIB
Didukung 393 Suara, Parlemen Jerman Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Mantan walikota Berlin Klaus Wowereit saat mengikuti demontrasi kaum LGBT di depan Gerbang Brandenburg di Berlin (30/6). Jerman melegalkan u
Mantan walikota Berlin Klaus Wowereit saat mengikuti demontrasi kaum LGBT di depan Gerbang Brandenburg di Berlin (30/6). Jerman melegalkan undang-undang pernikahan sesama jenis pada Jumat 30 Juni 2017. (AFP Photo/Tobias Schwarz)
Sejumlah tokoh pendukung LGBT saaat merayakan keputusan yang melegalkan undang-undang pernikahan sesama jenis di Berlin (30/6). Keputusan politik ini memberikan hak perkawinan penuh kepada kaum gay dan lesbian. (AFP Photo/Tobias Schwarz)
Pemimpin partai SPD, Martin Schulz (tengah) saat mengikuti demontrasi kaum LGBT di depan Gerbang Brandenburg di Berlin (30/6). (AFP Photo/Tobias Schwarz)
Pemimpin kelompok parlementer partai SPD, Thomas Oppermann (tengah) bersama Martin Schulz memotong kue pengantin dengan warna pelangi dan dihiasi patung-patung dua wanita dan dua pria di Bundestag di Berlin (30/6). (AFP Photo/Tobias Schwarz)
Dua wanita berselimut bendera pelangi saat demontrasi kaum LGBT di depan Gerbang Brandenburg di Berlin (30/6). Sebanyak 393 anggota parlemen Jerman menyetujui pernikahan sesama sejenis, dan 226 anggota lainnya menolaknya. (AFP Photo/Tobias Schwarz)
Seorang wanita merayakan keputusan legalisasi undang-undang pernikahan sesama jenis di depan Gerbang Brandenburg di Berlin (30/6). Dengan keputusan itu, maka UU pernikahan sejenis ini akan berlaku pada akhir tahun ini. (AFP Photo/Tobias Schwarz)
Seorang pria mengibarkan bendera warna pelangi usai pengumuman legalisasi undang-undang pernikahan sesama jenis di Cologne, Jerman (30/6). (AFP PHOTO / DPA / Oliver Berg / Germany OUT)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya