PDIP: Ali Fahmi Harus Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Bakamla

Jika dalam persidangan nantinya Ali Fahmi terbukti terlibat, PDIP siap memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Jun 2017, 20:53 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat mengunjungi kantor Liputan6.com, di SCTV Tower, Jakarta, Senin (6/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku terkejut dan menyesalkan dugaan keterlibatan Ali Fahmi Habsyi dalam kasus suap Bakamla. Ali Fahmi sendiri disebut-sebut sebagai kader PDIP .

Hasto yang mengaku tidak mengenal Ali Fahmi mengatakan langsung mengecek database di PDIP apakah benar yang bersangkutan merupakan kader atau anggota partai.

"Dalam catatan kesekretariatan partai, yang bersangkutan memang pernah aktif pada tahun 2008 sampai dengan 2009. Setelah itu tidak begitu aktif sehingga apa yang dilakukan murni atas nama pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan partai," kata Hasto di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Hasto menegaskan, jika dalam fakta persidanganan nantinya mengungkap bukti keterlibatan Ali Fahmi, maka partai telah memiliki protap untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan sebagaimana terjadi pada kasus korupsi lainnya.

"PDI Perjuangan tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum, sebab proses hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas dia.

Hasto mengatakan, karena yang bersangkutan lama tidak aktif di partai, meskipun statusnya sebagai anggota tercatat, tetapi bisa dikategorikan kurang aktif. Karenanya, Hasto hanya bisa menyampaikan imbauan agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan KPK.

"Saudara Fahmi seharusnya menunjukkan kewajibannya sebagai warga negara untuk taat hukum dengan memenuhi panggilan KPK," ucapnya.

Hasto pun kembali mengingatkan kepada seluruh struktural partai, eksekutif dan legislatif partai agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan korupsi yang sangat tidak terpuji.

"PDI Perjuangan dibangun dengan susah payah dan jangan salahgunakan kepercayaan rakyat," pungkas Hasto.

Dicegah KPK

Sementara itu, demi kepentingan penyidikan KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Ali Fahmi bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap Direktur Utama PT Viva Kreasindo Investindo itu dilakukan selama enam bulan ke depan.

"KPK telah melakukan perpanjangan pencegahan terhadap Ali Fahmi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 15 Juni 2017.

Selain Ali Fahmi, KPK juga menperpanjang pencegahan terhadap Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Nofel yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Perpanjangan cegah untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 9 Juni 2017," kata Febri.

 


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya