Dua Terdakwa Menyesal dan Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengaku telah mengembalikan sejumlah uang yang berasal dari proyek e-KTP.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 13 Jun 2017, 13:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengaku telah mengembalikan sejumlah uang yang berasal dari proyek e-KTP. Bahkan, Irman menyatakan penyesalannya karena telah menerima uang hasil korupsi.

Hal yang sama dilakukan oleh terdakwa Sugiharto. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP ini juga telah mengembalikan uang Rp 270 juta

Selengkapnya di

Dua Terdakwa Korupsi E-KTP Kembalikan Uang Hasil Korupsi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya