5 Isu Krusial RUU Pemilu Batal Disepakati

Pansus RUU Pemilu memberikan kesempatan fraksi untuk melakukan lobi hingga pekan depan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Jun 2017, 08:45 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (kiri) dan Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) saat Rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR kembali menunda pembahasan 5 isu krusial di Rancangan Undang-Undang Pemilu. Kelimanya adalah penambahan kursi dewan, ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi.

Rapat Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah berakhir di forum lobi dan hanya membahas dua isu. Yakni penentuan sistem pemilu apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau proporsional terbuka terbatas serta penentuan distribusi 15 kursi.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi mengatakan, setelah melakukan lobi selama 2 jam, masih ada hal yang belum tuntas. Misalnya, distribusi daerah pemilihan yang  masih harus diperbaiki karena ada masalah jumlah penduduk.

"Kami berikan tugas kembali ke pemerintah karena ada koreksi jumlah penduduk," kata Lukman sebelum menutup rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakart, Kamis 8 Juni 2017 malam.

Selain itu, politikus PKB ini menambahkan, Pansus juga menghormati adanya keinginan fraksi yang ingin melakukan lobi menyeluruh terhadap lima isu tersebut.

"Jadi kami akan putuskan sekaligus satu paket, tidak per item lagi. Walaupun dalam proses lobi pembahasannya item per item," kata dia.

Karenanya, Lukman mengatakan, rapat akan dilanjutkan pada Selasa 13 Juni mendatang untuk pengambilan keputusan.

Sementara, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menambahkan, jika belum ada kesepakatan maka pengambilan keputusan akan dilakukan secara voting.

"Selasa nanti sudah harus ada keputusan. Kalau tidak musyawarah mufakat maka dilakukan voting," kata Yandri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya