Jaksa Agung: Jalan Pembubaran HTI Masih Dimatangkan

Opsi yang saat ini terus didalami adalah melalui Perppu, Kepres, atau kembali ke proses pengadilan.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 05 Jun 2017, 16:47 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta supaya para pelaku pemerkosaan dihukum kebiri (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sudah bersikap tak akan mundur dari rencana membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Proses pembubaran pun tengah dimatangkan.

"Fix-nya akan dibubarkan. Tapi dengan opsi apa yang diambil itu sedang diproses, dimatangkan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Sebelumnya, Prasetyo mengatakan pihaknya mempertimbangkan pembubaran HTI melalui Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Tapi apakah opsi itu yang diambil? Itu sedang dibahas. Mungkin juga ada opsi lain," kata Prasetyo di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.

Opsi yang saat ini terus didalami adalah melalui Perppu, Kepres, atau kembali ke proses pengadilan. Prasetyo menegaskan, apa pun opsi yang diambil, tentu demi kepentingan bangsa.

"Opsinya yang akan diambil nanti baru ditentukan," imbuh Prasetyo.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pendirian HTI yang berbadan hukum merupakan bentuk kekurangakuratan informasi yang didapat pemerintah di masa lalu. Akibatnya, pemerintah mengeluarkan SK berdirinya ormas tersebut.

Dia tidak mempermasalahkan pemerintah yang membubarkan HTI tanpa didahului peringatan. Menurut dia, peringatan biasanya ditujukan kepada ormas yang kerap melakukan sweeping.

"Namun, HTI tidak melakukannya dan lebih berbahaya karena sudah memasukkan ideologi mereka," ucap Mahfud.

Dia berpendapat pembubaran HTI tidak perlu disikapi emosional karena Indonesia punya kesepakatan dasar untuk menyelamatkan Pancasila.

"Jadi, ketika sekarang HTI dibubarkan karena akan mengganti Pancasila, maka langkah pemerintah sudah tepat," ujar Mahfud di Yogyakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya