Liputan6.com, Jakarta Penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol, tidak diberlakukan tahun ini. Alasannya, regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol.
Advertisement