Disergap KKP, Kapal Asal Vietnam Tenggelam di Perairan Natuna

Rifky menegaskan, tidak ada korban jiwa atau pun korban terluka dalam insiden tersebut.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 24 Mei 2017, 13:25 WIB
Ilustrasi kapal tenggelam (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menyergap 5 kapal perikanan asing berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Laut Natuna, pada Minggu (21/5).

Penangkapan kelima KIA Vietnam itu dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 01. Kelima kapal itu adalah KH 95858 TS; KH 99055 TS; KH 97579 TS; KH 90206 TS; dan KH 93979 TS. Namun kapal KH 97579 TS yang dikawal salah satu perwira PSDKP mengalami insiden tenggelam sehingga penangkapan gagal dilakukan.

Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengatakan perwira PSDKP di kapal yang tenggelam tersebut telah dievakuasi oleh kapal coast guard Vietnam.

“Proses penyergapan (lima kapal asing) tidak serempak, yaitu satu per satu, sampai kapalnya itu 5. Kemudian muncul kapal coast guard dari Vietnam yang kemudian berdampak pada tenggelamnya satu kapal ikan asing, yang di mana di situ ada satu Perwira kita, yang kemudian pada prosesnya dievakuasi ke kapal coast guard Vietnam,” papar Rifky dalam konferensi pers di GMB IV, Kantor KKP, Jakarta, Selasa (23/5).

Menindaklanjuti insiden tersebut, Rifky mengatakan bahwa Menteri Susi didampingi jajaran KKP telah bertemu dengan Duta Besar Vietnam untuk Indonesia. Menurut Rifky, Indonesia dan Vietnam sepakat akan menyelesaikan insiden tersebut melalui jalur diplomatik. “Kita sama-sama bekerja keras, baik dari Indonesia maupun Vietnam untuk mencegah hal itu tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ungkap Rifky.

Rifky menegaskan, tidak ada korban jiwa atau pun korban terluka dalam insiden tersebut. Menurutnya, perwira PSDKP yang dievakuasi coast guard Vietnam pun saat ini telah berada di daratan Vietnam dalam keadaan sehat. Rifky menyatakan, pihak Vietnam siap untuk memulangkan perwira PSDKP tersebut kapan pun diminta pihak Indonesia.

“Informasi yang kami peroleh dari Dubes Vietnam untuk Indonesia, bahwa perwira kita diperlakukan dengan sangat baik, dan siap untuk dipulangkan. Jadi tidak ada sandera menyandera. Jadi kebetulan dia onboard di sana (kapal yang tenggelam), kemudian coast guard Vietnam (setelah mengevakuasi perwira PSDKP) juga balik kanan kembali ke pangkalannya, kita (KP Hiu Macan 01) juga balik kanan kembali ke Natuna,” terang Rifky.

Menurut Rifky, pada insiden tersebut, PSDKP berhasil mengamankan 15 orang nelayan Vietnam. Menurutnya, saat ini Indonesia juga masih menahan sekitar 400 orang nelayan di Natuna dan Pontianak. Mereka semua rencananya akan dikembalikan ke negaranya masing-masing. “Yang terkait dengan case hukum, masing-masing kapal itu hanya dua orang yaitu nahkoda dan KKM (Kepala Kamar Mesin), ini masih kita proses lebih lanjut,” jelas Rifky.

Rifky menegaskan, pengembalian sekitar 400 nelayan Vietnam yang ditahan di Indonesia itu bukanlah dalam rangka pertukaran atau persyaratan dari Vietnam untuk membebaskan perwira tersebut. Menurutnya, Indonesia sebelum kejadian ini pun sudah berniat memulangkan ABK Vietnam tersebut karena dinilai cukup menyulitkan KKP dalam penyedian tempat dan makanan. Namun, nahkoda dan KKM akan terus ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rifky menyampaikan, kejadian ini terjadi karena perbedaan dasar garis batas teritorial yang diakui Indonesia dan Vietnam. Indonesia menganut garis batas teritorial berdasarkan The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, di mana wilayah perairan Natuna tersebut diakui sebagai teritorial Indonesia. Sedangkan Vietnam mengklaim perairan tersebut sebagai wilayahnya berdasarkan hitungan landasan kontinen.

“Jadi di situ Vietnam merasa punya hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan, termasuk penangkapan ikan,” cerita Rifky.

Meskipun akan menempuh jalur diplomatik, Rifky menegaskan KKP akan meminta Vietnam untuk tidak melakukan kegiatan apapun di wilayah perairan yang masih menjadi sengketa di antara kedua negara tersebut.

“Permintaan dari kita supaya para pelaku maupun nelayan dari Vietnam, tidak lagi memasuki wilayah kita atau pun wilayah yang menurut mereka merupakan bagian dari wilayah mereka,” tambah Rifky.

Menurut Rifky, wilayah penyergapan di Laut Natuna tersebut merupakan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang memiliki potensi sangat besar dengan nilai ekonomi yang sangat besar pula. “Nelayan juga sedang kita dorong ke sana. Nelayan setempat di Natuna itu kan cenderung lebih sering (menangkap ikan) di pinggir pantai. Itu yang akan kita dorong ke sana,” tukas Rifky.

Rifky menambahkan, jika penyelesaian jalur diplomatik ini tidak berjalan lancar, Indonesia akan mengirim nota diplomatik kepada Vietnam lewat bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Ini kan baru tadi pagi kita ketemu. Kita tentu akan bikin nota ke Kementerian Luar Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan, kaidah-kaidah hubungan internasional yang baik,” tandas Rifky.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya