Perempuan Ini Ditangkap karena Unggah Berita Hoax di Medsos

NR mengaku mengungah berita itu karena emosi setelah mendengar cerita adiknya yang saat itu terjaring operasi patuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2017, 07:31 WIB
NR mengaku mengungah berita itu karena emosi setelah mendengar cerita adiknya yang saat itu terjaring operasi patuh. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Bogor - Perempuan berinisial NR dijemput personel Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin, 22 Mei 2017 siang. NR dijemput untuk dimintai keterangannya terkait status atau berita hoax yang ia unggah di Facebook.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (23/5/2017), status itu antara lain menyebut tindakan berlebihan polisi lalu lintas saat menggelar operasi patuh, seperti melepas tembakan kepada pelanggar.

Pemanggilan dilakukan atas laporan Polantas, yang merasa disudutkan dengan berita bohong yang diunggah NR.

Saat pemeriksaan, NR mengaku emosi setelah mendengar cerita adiknya yang terjaring operasi patuh karena tidak membawa surat kelengkapan kendaraan.

Lantaran tidak terbukti ada penembakan, pengunggah berita hoax pun meminta maaf dan mengoreksi unggahannya.

Masyarakat harus benar-benar bijak dalam menggunakan media sosial. Mengunggah komentar berdasar emosi sesaat di media sosial, apalagi tanpa mengecek kebenarannya, bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun.

Saksikan video perempuan asal Bogor ditangkap karena mengunggah berita hoax di medsos.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya