Uji KIR Bisa di Bengkel Resmi, Ini Buktinya

Kemenhub bekerjasama dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk melaksanakan uji KIR di bengkel resmi

oleh Arief Aszhari diperbarui 22 Mei 2017, 10:19 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri peresmian Unit Pelaksana Uji Berkala oleh APM. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Uji berkala kendaraan (KIR) saat ini memang masih menjadi masalah. Pasalnya, banyaknya kendaraan angkutan umum, barang, atau orang tidak sebanding dengan jumlah balai KIR yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melihat hal tersebut, kini pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan Darat (Kemenhub) bekerjasama dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk melaksanakan uji KIR di bengkel resmi pabrikan.

"Skemanya hampir sama dengan uji KIR yang sudah berjalan, hanya bedanya jika di balai uji KIR hanya dilakukan pemeriksaan, sedangkan di bengkel resmi diperiksa sekaligus dilakukan perbaikan," jelas Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, di sela-sela peresmian Unit Pelaksana Uji Berkala oleh APM, di Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Pluit, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Dia menambahkan, saat ini bengkel APM yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pelaksana uji KIR sudah mencapai 110 outlet.

Bengkel ini tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. "Untuk yang di wilayah Jabodetabek, sebanyak 43 bengkel resmi," tambah Nangoi.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, penunjukan pihak swasta sebagai unit pelaksana uji KIR ini memang sebagai implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan kerjasama antara Gaikindo melalui bengkel APM dan pemerintah terkait unit pelaksana uji KIR ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas uji KIR saat ini, demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan," pungkas Pudji.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya