Hakim Tolak Putar Video Rekaman Kesaksian Miryam, Ini Kata KPK

Febri mengatakan KPK memang menginginkan agar video rekaman kesaksian Miryam dapat diputar di persidangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2017, 07:35 WIB
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang praperadilan atas tersangka Miryam S Haryani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa bukti video rekaman, saat mantan anggota Komisi II DPR RI itu menjadi saksi dalam sidang perkarae-KTP.

Namun, hakim tunggal dalam sidang prapradilan ini, Asiadi Sembiring, tidak mengabulkan permintaan KPK untuk memutar video tersebut.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal tersebut adalah kewenangan penuh dari hakim. Lembaganya hanya berkewajiban mengajukan bukti-bukti yang ada untuk ditunjukkan dalam persidangan.

"Tentu apakah (hakim) menerima buktinya atau tidak, atau mendengarkan rekamannya atau tidak," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 18 Mei 2017.

KPK, kata Febri, menginginkan agar video rekaman kesaksian Miryam dapat diputar dalam persidangan. Sebab, lembaganya menginginkan masyarakat juga mengawal proses persidangan praperadilan ini.

"Sepatutnya kita memahami bahwa persidangan yang terbuka itu bukan hanya untuk kepentingan pembuktian, namun juga untuk kepentingan publik yang lebih luas agar masyarakat bisa melihat dan mengawal proses persidangan ini," jelas dia.

Dia pun berharap dari hasil persidangan praperadilan yang diajukanMiryam ini, dapat memperkuat penanganan kasusproyek e-KTP.

"Kita harap nanti setelah proses persidangan praperadilan yang cukup pendek ini ada keputusan yang menguatkan penanganan kasus MSH (Miryam S Haryani) itu sendiri dan kasus e-KTP, karena kasus tersebut dua bagian yang tidak terpisahkan," tandas Febri.

Dalam persidangan praperadilan Miryam S Haeyani, hakim Asiadi menolak permintaan dari KPK yang ingin memutarkan rekaman kesaksian Miryam disidang e-KTP. Dia merasa video rekaman tersebut belum dibutuhkan di persidangan praperadilan.

Hakim Asiadi juga menilai bahwa seluruh keterangan dari Jaksa Penuntut Umum saat bersaksi sudah cukup jelas dan tergambar sehingga video rekaman kesaksian Miryam belum perlu diputarkan.

"Jadi masih tetap diawasi, kita cari dengan metode deduktif dan induktif juga, semoga itu ketemu. Tapi kalau tidak juga ya nasibnya seperti (terduga) yang lalu-lalu, M, H, dan AL," kata dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya