Ketua MPR: Hormati Putusan Hakim pada Vonis Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Mei 2017, 19:59 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyampaikan Pidato Kebangsaan pada Pertemuan Badan Eksekutif Mahasiswa/Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN dan IAIN

Liputan6.com, Serang - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta masyarakat tenang dan tidak membuat kegaduhan usai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis 2 tahun penjara.

"Kita berharap tenang, terima (keputusan)," kata Zulkifli Hasan di UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), Serang, Banten, Selasa (9/5/2017).

Zulkifli meminta semua pihak untuk menghargai putusan hakim.

"Sudah putusan hukum, kita minta semua menghormati putusan hakim. Kalau ada yang kurang dan tidak puas ada jalur nya, bisa banding," kata dia.

Dia pun menyerahkan kepada mekanisme hukum jika Ahok mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kalau sudah dipenjara ya harus berhenti. Soal hukum saya enggak hafal betul. Tapi kita semua serahkan kepada proses hukum," ujar Zulkifli.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya