Vonis 2 Tahun untuk Ahok

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah.

oleh herlan.primastoDiterbitkan 09 Mei 2017, 13:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, Ahok dan tim pengacara mengajukan banding atas putusan yang diberikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya