Anies - Sandi Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur - Wagub DKI Terpilih

KPU berharap Anies Sandi bisa menjalankan tugasnya selama lima tahun mendatang.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Mei 2017, 15:16 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode tahun 2017-2022.

Penetapan ini melalui surat keputusan yang dibacakan oleh KPU.

"Bismillah, maka pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita ucapkan selamat. Semoga beliau bisa menjalankan amanah lima tahun yang akan datang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Jumat (5/5/2017).

Sumarno mengatakan, penetapan tersebut sudah mendapatkan kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, juga tidak terdapat pengajuan keberatan hasil Pilkada DKI 2017.

"Alhamdulillah, sekarang sudah menghasilkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pilihan langsung oleh rakyat Jakarta," ujar Sumarno.

Dari penghitungan KPU tingkat provinsi, pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengungguli pasangan petahana nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Total keseluruhan suara di provinsi hasil putaran kedua Pilkada DKI 2017, pasangan Ahok - Djarot memperoleh suara sebanyak 2.350.366 atau sekitar 42,04 persen, sedangkan pasangan Anies - Sandi sebanyak 3.240.987 atau sekitar 57,96 persen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya