Bila Lindungi Miryam, Kuasa Hukum Terancam Pidana

KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan dan melindungi Miryam bisa terjerat sanksi pidana.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Apr 2017, 19:32 WIB
Politisi Hanura Miryam S Haryani. (Hanura.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. KPK pun menggandeng kepolisian dengan menyebarkan foto serta data politikus Partai Hanura tersebut.

KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan dan melindungi Miryam bisa terjerat sanksi pidana.

"Kami ingatkan pihak-pihak ‎yang melindungi atau menyembunyikan tersangka ada konsekuensi hukumnya. Bisa dijerat pasal 21," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2017).

Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Peringatan tersebut juga ditujukan KPK termasuk kepada kuasa hukum Miryam S Haryani.

"Kalau benar kuasa hukum mengetahui keberadaan kliennya, kami imbau untuk diantarkan ke KPK. Diimbau pula agar yang bersangkutan kooperatif," kata Febri.

Diketahui, tim kuasa hukum Miryam memprotes saat mengetahui kliennya masuk ke dalam DPO. Menurut tim kuasa hukum, perbuatan KPK ini mengada-ada. Sebab, mereka tengah mengajukan praperadilan terhadap status tersangka kliennya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya