Usai Tax Amnesty, Investor Lokal Jadi Penguasa Pasar Modal RI

Selama ini kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu dikuasai oleh investor asing.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Apr 2017, 16:00 WIB
Selama ini kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu dikuasai oleh investor asing.

Liputan6.com, Jakarta - Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak Juli 2016 hingga Maret 2017 membuat wajib pajak (WP) mengakui kepemilikan harta di pasar modal. Program tersebut membuat porsi kepemilikan investor lokal dengan investor asing berubah.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Frederica Widyasari Dewi bercerita, selama ini kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu dikuasai oleh investor asing. Setelah program tersebut, porsi kepemilikan saham tak lagi dikusai oleh investor asing.

"Jadi angkanya sudah bergeser. Dulu kan didominasi asing, sekarang lokal. Jadi ada pergeseran kepemilikan. Tapi angkanya belum punya, tapi akhir bulan ini," kata dia di Kawasan Kuningan Jakarta, Sabtu (22/4/2017).

Frederica menyebut jumlah investor lokal kini merajai pasar modal. Lantaran, angkanya lebih dari 50 persen. "50 persen tembus. Bagus kan," ujar dia.

Dia menerangkan, program tax amnesty membuat pada wajib pajak mengakui hartanya. Jadi pencatatan kepemilikan pun berubah menjadi dimiliki investor lokal. Dia menambahkan, jumlah investor lokal yang mengikuti tax amnesty tak bisa bertambah mengingat program itu telah usai.

"Tidak lah kan sudah selesai tax amnesty. Cuma bagusnya, dana-dana itu sudah ada di capital market. Jadi ada yang masuk ke reksa dana, ke saham, obligasi dan lain-lain," tandas dia.

Untuk diketahui, Program Pengampunan Pajak berakhir pada Jumat (31/3/2017) tepat pukul 24.00. Hasilnya, berdasarkan Surat Pernyataan Harta SPH total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun.

Berdasarkan data dashboard tax amnesty, total harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.

"Untuk deklarasi hingga 24.00 WIB ada Rp 4.855 triliun, tebusan Rp 114 triliun, ditambah dengan tunggakan dan bukper jadinya Rp 135 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwi Djugiasteadi. (Amd/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya