VIDEO: Brigadir K Jadi Tersangka Penembakan Mobil di Lubuklinggau

Polda Sumatera Selatan menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus penembakan sekeluarga dalam mobil di Lubuklinggau.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Apr 2017, 09:01 WIB
Polda Sumatera Selatan menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus penembakan sekeluarga dalam mobil di Lubuklinggau. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Lubuklinggau - Polda Sumatera Selatan menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus penembakan sekeluarga dalam mobil di Lubuklinggau. Dalam insiden tersebut seorang di antaranya meninggal dunia.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (22/4/2017), polisi menilai Brigadir K salah dalam menggunakan senjata api dan melakukan penembakan yang tidak sesuai standar. Oleh sebab itu, Brigadir K akan diproses hukum sesuai hukum pidana.

Brigadir K dijerat dengan Pasal 359 juncto Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka juga sudah ditahan di Mapolda Sumsel mulai Jumat 21 April 2017.

Sementara itu, kondisi dua kakak adik korban penembakan anggota kepolisian Polres Lubuklinggau, Dewi Erlina dan Novianti mulai membaik. Keduanya telah menjalani operasi guna mengeluarkan proyektil peluru di badannya.

Insiden penembakan oleh Brigadir K terhadap mobil sedan yang dikejar atas perintah atasanya terjadi karena sang sopir tidak mau berhenti. Saat lampu merah bahkan pengemudi nyaris menabrak petugas razia.

Dalam insiden penembakan tersebut seorang ibu bernama Surini meninggal dunia. Sedangkan lima orang lainnya terluka.

Saksikan pengusutan kasus penembakan di Lubuklinggau selengkapnya berikut ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya