Tim Pengacara: Kasus Ahok Politik yang Dibungkus Hukum

Ahok ingin membuktikan bahwa pernyataan di Kepulauan Seribu tidak terdapat niat menistakan agama.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Apr 2017, 06:00 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Sidang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Pool/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan kasus yang menjerat kliennya adalah politik yang dibungkus hukum.

"Karena Pak Ahok tidak dapat dikalahkan dengan cara kompetisi sehat, enggak mampu soalnya 74 persen orang puas akan kinerja dia. Gubernur mana di Indonesia yang dapat memuaskan masyarakat dengan angka segitu," ucap I Wayan di kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat 21 April 2017.

Karena hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mampu membuktikan adanya penistaan dalam persoalan tersebut.

"Sidang kemarin jaksa seperti menelan pil pahit, karena tidak dapat membuktikan adanya penistaan. Karena memang tidak ada niat buruk ataupun kesengajaan menista agama, karena tentang Al Maidah itu hanya cerita di Bangka Belitung, yang pakai kata bohong itu tidak ada," papar dia.

Nantinya, saat pledoi Ahok ingin membuktikan bahwa pernyataan di Kepulauan Seribu tidak terdapat niat menistakan agama.

"Pak Basuki akan membuktikan nanti, kalau memang disengaja dan terbukti Pasal 156 lolos," jelas Wayan.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pasal yang digunakan JPU untuk menuntut Ahok adalah pasal 156 KUHP.

Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa, apa yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya