Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU)
Jatim, Dahlan Iskan divonis dua tahun dengan denda Rp 100 juta. Putusan itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan itu sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Divonis 2 Tahun, Ini Reaksi Dahlan Iskan
Jumat, (21/4/2017) Dahlan Iskan divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta oleh hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur
diperbarui 21 Apr 2017, 17:50 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Rafael Struick di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Waspada Modus Penipuan Ibadah Haji Tanpa Antrean, Kemenag Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur
Makin Mudah, Google Play Store Kini Bisa Download Dua Aplikasi Sekaligus
Saat Jokowi dan PM Lee Saling Kenalkan Calon Pemimpin Barunya
Fakta-Fakta Unik Tentang Rendang, Kuliner Legendaris Minangkabau yang Mendunia
UKM Mebel Indonesia Target Kuasai 1% Pasar Perabotan Dunia
Polisi Masih Memburu Penyuplai Narkoba Terhadap Rio Reifan
130 Kata-Kata Menyentuh Hati Buat Pacar Tersayang Panjang, Romantis dan Bikin Baper
Polisi Sebut Brigadir RAT Jadi Ajudan atau Driver Pengusaha Tanpa Izin
Di Hannover Messe 2024, Otorita IKN Terima Surat Minat Investasi dari Australia dan Yogyakarta
Bukalapak Kantongi Pendapatan Rp 1,16 Triliun, Tumbuh 16% pada Kuartal I 2024
Hasil Olah TKP, Ini Barang Bukti yang Ditemukan Polisi di Kasus Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri