Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Profesor Topo Santoso mengatakan jaksa berhak menuntut hukuman percobaan. Menurut dia, hukuman untuk terdakwa tidak selalu tentang penjara.
Ini Pendapat Ahli Hukum Soal Hukuman Ahok
Dia mengaku tidak bisa mengatakan tuntutan jaksa sudah tepat atau tidak. Sebab, kewenangan penuntutan memang ada di tangan jaksa.
diperbarui 20 Apr 2017, 23:03 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berwudhu dengan Makeup Masih Menempel di Wajah, Sah atau Tidak?
16 Pemain Lolos ke Babak Gugur Darts National Competition Series 02
Memaknai Pelestarian Alam dari Para Perempuan Perajin Batik Tulis Kebon Indah Klaten
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Indahnya Enam Motif Baru Batik Gajah Oling Jeruji Karya Warga Binaan Lapas Banyuwangi
Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
Glory Cup 2024 Resmi Dibuka di Bogor, PP Perbasi Pantau Pebasket Muda Bertalenta
Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Obat dari Halaman yang Sering Diabaikan
Taksi dengan Kursi Elektrik Jadi Alternatif Transportasi Lebih Nyaman Bagi Difabel dan Lansia
IBL All-Star 2024: Legacy Gagal Balas Dendam atas Future, Kontes Slam Dunk Dijuarai Pemain Lokal
Pentingnya Ungkap Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polisi