Ketua Panitia Lelang E-KTP Kembalikan Uang Suap ke KPK

Saat menerima uang tersebut, Drajat mengaku tak tahu jika uang tersebut hasil korupsi e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Apr 2017, 12:19 WIB
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Ketua panitia lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan, mengakui sempat menerima uang US$ 40 ribu dari terdakwa Sugiharto.

Saat menerima uang tersebut, Drajat mengaku tak tahu jika uang tersebut hasil korupsi e-KTP.

"Yang saya ingat saat itu momennya Lebaran. Mungkin (THR) untuk panitia lelang," ujar Drajat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basyir pun langsung bertanya digunakan untuk apa uang itu. Drajat mengaku uang tersebut dia simpan dan sudah dikembalikan kepada KPK saat Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Sudah saya kembalikan ke KPK," kata dia.

Saat dicecar apakah anggota tim lelang pernah juga mendapat uang dari Sugiharto, Drajat mengelak.

"Nggak. Kalau dari Pak Giharto kayaknya nggak pernah. Karena kalau untuk panitia lelang pintunya satu, lewat saya. Saya sempat bertanya, dan mereka (tim lelang) bilang nggak dapat dari Pak Giharto.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Drajat disebut menerima aliran dana sejumlah US$ 615 ribu dan Rp 25 juta. Drajat juga disebut sebagai pihak yang ikut bersama-sama dengan dua terdakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya