Menyidik Kembali Kasus Suap di Kementerian PUPR

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai PKB Musa Zainuddin, hari ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Apr 2017, 11:42 WIB
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB Musa Zainuddin diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai PKB Musa Zainuddin, Kamis (20/4/2017). Penyidik akan memeriksa Musa terkait kasus suap dana aspirasi DPR dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

"MZ (Musa Zainuddin) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Musa dalam sidang terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebut-sebut turut menerima suap senilai Rp 8 miliar untuk mengalihkan program aspirasinya ke Maluku dan Maluku Utara.

KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Lima di antaranya adalah anggota DPR.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainudin dari Fraksi PKB.

Sementara, tersangka lain yang sudah ditetapkan oleh KPK yakni Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya