Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani sidangnya Kamis ini terkait kasus dugaan penistaan agama. Sidang yang digelar di Kementerian Pertanian (Kementan) itu akan beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Ikhlas apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Yang pasti selesai baca tuntutan saya kembali ke kantor, Balai Kota, untuk kerja," kata dia di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu, 19 April 2017.
Apa pun tuntutan yang akan dibacakan JPU pada sidang ke-20 itu, Ahok mengaku sabar dan pasrah. "Makanya, ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalanin dengan sabar," ujar dia.
Namun sebelum mengikuti sidang, ia memastikan, dirinya terlebih dahulu akan mampir ke kantor alias Balai Kota. Tujuannya adalah untuk mendengarkan aduan warga yang memang kerap dilakukannya setiap pagi.
"Pasti saya ke Balai Kota dulu, kasihan orang-orang yang nunggu. Besok ke Balai Kota dulu nyelesaikan ketemu masyarakat, kerjaan, baru berangkat (sidang) seperti biasalah," ucap Ahok.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadao Ahok yang dijadwalkan berlangsung Selasa 11 April 2017 ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menunda hingga 20 April karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan.
"Sidang tuntutan akan digelar 20 April," ujar Dwiarso di persidangan, Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 11 April 2017.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menilai wajar jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum merampungkan berkas tuntutannya. Menurut dia, waktu yang diberikan hakim selama sepekan dianggap terlalu singkat untuk menyusun dakwaan.
"Namanya membuat surat tuntutan (Ahok) itu harus komprehensif, semua segi dipertimbangkan. Waktu yang hanya seminggu bukanlah waktu yang cukup," ujar Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Ahok: Apa pun yang Dituntut Jaksa, Saya Ikhlas
Apa pun tuntutan yang akan dibacakan JPU pada sidang ke-20 itu, Ahok mengaku pasrah dan sabar.
diperbarui 20 Apr 2017, 06:57 WIBLBH Jakarta Sebut Kasus Ahok Sebagai Bentuk Kriminalisasi Politik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penghuni Rumah Ungkap Brigadir RAT Datang ke Kediamannya Hanya untuk Silaturahmi
Tol IKN Segmen SP Tempadung-Jembatan Pulau Balang Rampung Juni 2024
Bagaimana Proses Pelangi Muncul? Ini Penjelasannya
Bagaimana Harga Bitcoin Usai Halving? Berikut Ramalannya
VIDEO: Tanggul Jebol, Puluhan Desa di Luwu Utara Terendam Banjir
Ramai-ramai Yoga di Landasan Pacu Bandara Thailand
3 Zodiak Ini Dinilai Bisa Jadi Pacar Terbaik, Kamu Termasuk?
Beri Penghargaan pada Mantan Tentara Amerika, Pangeran Harry Kembali Pamerkan 4 Medali Militernya
Pakar Siber Bagikan Trik Mendeteksi Hoaks di Media Sosial
Anies Tak Mau Berandai-andai Soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Pelatih Persebaya Surabaya Yakin Ernando Ari Bakal Makin Trengginas di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Generasi Muda Pikul Beban Masa Depan Energi Indonesia