Tim Anies - Sandiaga Laporkan Kasus Spanduk Fitnah ke Bawaslu

Bawaslu langsung meminta Satpol PP menurunkan spanduk fitnah yang mengatasnamakan pasangan Anies - Sandiaga.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 06 Apr 2017, 10:00 WIB
Anies-Sandiaga. (Liputan6.com/Rezki Apriliya Iskandar)

Liputan6.com, Jakarta - Yupen Hadi selaku Tim Advokasi Anies-Sandiaga mengatakan, pihak Anies-Sandi tidak melaporkan secara tertulis terkait kampanye hitam berbentuk spanduk "Jakarta Bersyariah" yang menyerang pasangan calon (paslon) nomor urut tiga itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Walau demikian, Yupen mengaku sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti pada 3 April 2017 di Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami enggak lapor secara tertulis. Pas hari kejadian, paginya, saya langsung kontak Bu Mimah. Saya kirimin foto-foto segala macamnya. Permintaannya, diturunin dong. Siangnya, saya kan ketemu lagi sama Bu Mimah dan KPU RI di DPR/MPR saat sidang kode etik," ujar Yupen saat dihubungi, Rabu, 5 April 2017.

Usai melaporkan kejadian tersebut, ujar Yupen, Bawaslu DKI pun langsung mengambil tindakan untuk menurunkan spanduk provokatif tersebut.

"Saat itu ternyata Bawaslu sudah meminta Satpol PP untuk menurunkan semua spanduk-spanduk itu. Saya dikirimin foto-foto. Artinya, Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan kami walaupun masih lisan," kata Yupen.

Tim Advokasi Anies-Sandi​aga pun langsung mengadakan konferensi pers di Posko Pemenangan Anies-Sandi untuk memberikan klarifikasi terkait spanduk "Jakarta Bersyariah" tersebut.

"Sorenya (Senin, 3 April 2017) kami mengadakan konferensi pers. Dalam konferensi pers itu saya tunjukkan, ini loh model spanduknya. Pak Anies memilih sikap untuk tidak emosional sekaligus mengimbau menjaga pilkada bersih dan sehat," katanya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyampaikan bahwa dirinya dan Sandiaga diterpa fitnah dengan beredarnya spanduk "Jakarta Bersyariah" yang mengatasnamakan dirinya.

Spanduk itu bertuliskan "Wujudkan Jakarta Bersyariah". Kemudian di samping spanduk ada tulisan Qanun Jinayat yang berarti peraturan mengenai dosa. Kemudian ada juga tulisan di bawah Qanun Jinayah tersebut, yaitu Perda Wilayatul Hisbah, Ikhtilath, Khalwat, Liwath, Musahaquh, Uqubat Cambuk, Maisir, Khamar, dan Zina.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya