VIDEO: Bukti Video Pidato Ahok Tidak Ada Unsur Nista Agama

Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini tidak ada kesulitan dalam menyatakan Ahok sengaja menista agama melalui Surat Al Maidah 51.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Apr 2017, 15:42 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini tidak ada kesulitan dalam menyatakan Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok sengaja menista agama melalui Surat Al Maidah 51. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama ke-17 yang digelar hari ini merupakan rangkaian akhir sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (4/4/2017), persidangan mendengarkan keterangan Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum juga memutarkan barang bukti berupa video pidato Ahok. Pada menit ke-23, tim kuasa hukum tetap menyatakan, bahwa tidak ada unsur penistaan agama di kalimat Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini tidak ada kesulitan dalam menyatakan Ahok sengaja menista agama melalui Surat Al Maidah 51.

 

Saksikan bukti video di sidang Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya