Cegah TKI Non-Prosedural, Imigrasi Tolak Penerbitan 1.789 Paspor

Penolakan penerbitan 1.789 paspor itu dilakukan selama Januari hingga 24 Maret 2017.

oleh Rochmanuddin diperbarui 28 Mar 2017, 16:14 WIB
Ilustrasi Paspor (Liputan6.com/Johan Fatzy)

Liputan6.com, Jakarta - Mencegah keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan pengetatan dalam proses penerbitan paspor.

Seperti keterangan yang diterima pada Selasa (28/3/2017), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upayanya melakukan pencegahan TKI non-prosedural, telah menolak penerbitan 1.789 paspor selama Januari hingga 24 Maret 2017.

Jumlah penolakan tersebut berasal dari berbagai kantor Imigrasi di seluruh daerah. Penolakan tersebut diduga karena pembuat paspor akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.

Tindakan pencegahan keberangkatan TKI non-prosedural juga dilakukan di perlintasan Tempat Pemeriksaan Imgrasi (TPI), baik bandara, pelabuhan, maupun perlintasan darat. Sedangkan WNI yang telah dicegah keberangkatan ke luar negeri sejumlah 327 kasus.

Pencanangan pencegahan TKI non-prosedural ini menjadi program prioritas serempak Dirjen Imigrasi, melalui kebijakan pengetatan pengawasan keimigrasian pada proses penerbitan paspor dan pemeriksaan perlintasan keberangkatan WNI ke luar negeri.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya