Pedangdut Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK

KPK menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian suap kepada Panitera PN Jakarta Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Mar 2017, 12:26 WIB
Pedangdut Saipul Jamil saat berada dalam mobil tahan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Saipul Jamil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara terkait putusan perkaranya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Saipul Jamil. Pedangdut itu terjerat kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pada penitera pengganti Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujat Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2017).

Selain Saipul Jamil, penyidik KPK juga akan memeriksa sopir pribadi Saipul, Aminudin. Amin akan dimintai keterangan sebagai saksi. Amin sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis 12 Januari dan Senin 23 Januari 2017 lalu.

KPK menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Saipul disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya