Eks Presiden Argentina Diseret ke Meja Hijau

Hakim Claudio Bonadio mengatakan total 15 orang akan disidang sehubungan dengan kasus yang juga menjerat eks presiden Argentina.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 24 Mar 2017, 13:20 WIB
Presiden Argentina ke-55, Fernandez de Kirchner yang didakwa atas skandal korupsi. (Reuters)

Liputan6.com, Buenos Aieres - Seorang hakim di Argentina memutuskan bahwa mantan presidennya, Cristina Fernandez de Kirchner, harus diadili atas tuduhan skandal keuangan. Ia dianggap melakukan kelalaian saat menjabat dahulu.

Seperti dilansir dari BBC, Jumat (24/3/2017), Fernandez yang berusia 64 tahun itu dituduh curang atas pemberian dana negara pada tahun 2015. Mantan menteri ekonomi, Axel Kiciloff, dan mantan kepala bank sentral juga didakwa atas kasus serupa.

Hakim Claudio Bonadio mengatakan, total 15 orang yang terkait dengan dengan kasus itu akan disidang.

Fernandez dituduh memerintahkan bank sentral untuk menjual dolar di pasar berjangka, dengan harga artifisial rendah menjelang devaluasi secara luas dari peso Argentina.

Hal itu menyebabkan Argentina kehilangan ratusan juta dolar.

Mantan pemimpin Argentina itu juga sedang diselidiki atas dugaan korupsi, tetapi kasus dolar berjangka akan menjadi yang pertama mencapai tahap persidangan.

Fernandez yang memerintah pada 2007 hingga 2015, mengatakan, kasus yang menjeratnya itu bermotif politik.

Fernandez memenangkan kursi pemilihan presiden pada 2007, menggantikan suaminya, Nestor Kirchner. Pada tahun 2011 ia terpilih kembali.

Di bawah hukum Argentina, kepemimpinan dalam periode ketiga berturut-turut tak diperbolehkan. Untuk itu, Fernandez hanya bisa mendukung Daniel Scioli dalam kampanye 2015.

Tapi pemilih akhirnya memilih wali kota konservatif Buenos Aires, Mauricio Macri, sebagai gantinya. Bukan calon yang didukung oleh Fernandez.

Fernandez mengatakan dia telah menjadi target dari "penindasan politik" karena Macri berkuasa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya