Saksi Akui Terima Uang dari Terdakwa Kasus E-KTP Sugiharto

Mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Administrasi Dukcapil Kemendagri Wisnu Wibowo mengaku menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2017, 20:48 WIB
Terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Administrasi Dukcapil Kemendagri Wisnu Wibowo mengaku sempat menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto. Wisnu mengatakan, uang tersebut sebagai tanda terima kasih setelah proses anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun disetujui Komisi II DPR RI.

"Saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruangannya bersama Pak Ananto setelah persetujuan anggaran multiyears. Di situ beliau mengatakan, 'Ini sekadar ucapan terima kasih'," ujar Wisnu bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Uang tersebut dia terima dalam sebuah amplop cokelat yang dimasukkan ke sebuah map. Wisnu mengaku tak mengetahui besaran jumlah uang tersebut. Termasuk waktu penerimaan uang itu.

Dia juga mengaku uang tersebut tidak dinikmati sendiri. Aliran uang dalam kasus e-KTP itu, dinikmati bersama tiga orang lainnya di Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Indra, Asni, dan Asfahan.

"Saya serahkan ke Indra. Sementara Pak Ananto memberikan untuk Asni dan Asfahan," kata Wisnu.

Sebelumnya, KPK telah menyeret dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ke meja hijau. Keduanya, Irman dan Sugiharto. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam kasus e-KTP.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya